fbpx

Jauh Lebih Dalam Mengenal SPT Pajak dan Pelaporannya

Jauh Lebih Dalam Mengenal SPT Pajak dan Pelaporannya

Setiap orang yang sudah memiliki penghasilan atau gaji dan sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pasti harus melaporkan SPT, SPT adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT nih Taxmates yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Masa pajak sendiri diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara pelaporannya  SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Melaporkan penghasilan yang diterima diri sendiri. Baik penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan maupun penghasilan dengan tarif umum. Melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak. SPT Tahunan Pribadi memiliki batas akhir pelaporan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (contoh jika kamu melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021 maka batas akhir pelaporannya adalah 31 Maret 2022). Sedangkan SPT Tahunan Badan batas akhirnya 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April).

SPT tahunan bila telat lapor untuk wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000. Formulir yang digunakan di masing-masing SPT juga berbeda. SPT Tahunan Perorangan dibagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya. Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

SPT Bulanan atau SPT Masa hanya diperuntukan untuk pelaporan pajak perusahaan yang dilakukan setiap bulan. SPT bulanan maksimal lapor setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 tanggal merah maka bisa dilakukan pelaporan pada tanggal selanjutnya. Untuk SPT bulanan formatnya berbeda-beda tergantung pada objek dan tarif pajaknya. SPT masa PPh harus didukung dengan lampiran bukti potong.

SPT bulanan memiliki tujuan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.

Untuk itu dengan denda yang telah dijelaskan diatas, pentingnya untuk melaporkan SPT secara rutin agar terhindar dari denda dan sanksi lainnya. SPT dapat dilaporkan dengan mengunjungi situs resmi DJP Online dan laporkan melalui e-filling. SPT dapat dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak harus bertanggung jawab atas informasi yang diisi dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan tanggung jawab pada Wajib Pajak.

Tapi apabila memiliki kendala tidak memiliki waktu yang banyak dalam pelaporan SPT Tahunan maupun masa, sekarang sudah banyak jasa penyedia layanan konsultan pajak professional yang dapat memudahkan WP untuk dapat konsultasi dimanapun dan kapanpun, sehingga dapat melaporkan dan mengurus pajak lebih efesien. Sehingga WP akan terhindar dari denda pajak dan sanksi lainnya. Bagi pelaku bisnis jika menemukan kendala dalam hal penyusunan sebuah laporan keuangan dapat mendownload aplikasi dimulainol khusus untuk pengguna android.

Jauh Lebih Dalam Mengenal SPT Pajak dan Pelaporannya
Scroll to top