NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang diperlukan oleh setiap individu atau badan hukum yang wajib membayar pajak di Indonesia. Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, berikut adalah tata cara untuk membuat NPWP pertama di Indonesia.
- Persyaratan Membuat NPWP
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Persyaratan umum untuk membuat NPWP adalah sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk tetap Indonesia.
b. Telah berusia 17 tahun atau lebih.
c. Memiliki penghasilan atau potensi penghasilan di Indonesia. - Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan NPWP: a. Kartu Identitas: KTP (untuk WNI) atau KITAS (untuk penduduk tetap asing).
b. Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal: dapat berupa surat keterangan dari kelurahan atau surat kontrak sewa rumah.
c. Kartu Keluarga (KK): fotokopi KK untuk WNI.
d. Surat Izin Mengemudi (SIM): fotokopi SIM bagi yang memiliki SIM.
e. NPWP orang tua atau wali: bagi pemohon yang belum cukup umur (di bawah 18 tahun). - Proses Pengajuan NPWP
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengajukan permohonan NPWP melalui dua cara: a. Melalui E-Registration- Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id) dan pilih menu “E-Registration”.
- Ikuti langkah-langkah yang tertera pada situs untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk.
- Verifikasi data yang telah diisi dan unggah.
- Tunggu pemberitahuan dari DJP melalui email atau surat untuk pengambilan NPWP fisik.
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Mintalah formulir pendaftaran NPWP kepada petugas yang bertugas.
- Isi formulir dengan lengkap dan jelas.
- Serahkan formulir dan dokumen-dokumen kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa dan memproses permohonan Anda.
- Tunggu pemberitahuan dari DJP untuk pengambilan NPWP fisik.
- Pengambilan NPWP Fisik
Setelah permohonan NPWP disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil NPWP fisik. Anda dapat mengambil NPWP tersebut di Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda mengajukan permohonan, dengan membawa bukti identitas diri
Penting untuk diingat bahwa proses pembuatan NPWP dapat memakan waktu, tergantung dari tingkat keramaian dan kebijakan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh DJP, serta membawa dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar.
Dengan adanya NPWP Pribadi maka akan memudahkan para pelaku UKM membuat laporan keuangan sederhana menggunakan aplikasi dinol yang gratis downlod di playstore
Sumber Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.pajak.go.id
- Pusat Pelayanan Pajak (P2) Online: https://www.pajak.go.id/pppobeta
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-xx/PJ/20xx tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Wajib Pajak dan Penerbitan NPWP