NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang diperlukan oleh setiap individu atau badan hukum yang wajib membayar pajak di Indonesia. Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, berikut adalah tata cara untuk membuat NPWP pertama di Indonesia.
Jauh Lebih Dalam Mengenal SPT Pajak dan Pelaporannya
Setiap orang yang sudah memiliki penghasilan atau gaji dan sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pasti harus melaporkan SPT, SPT adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.