fbpx

Dimulai Nol

Menyederhanakan Transaksi Untuk Pelaku UMKM

Tips Memberikan THR Untuk Karyawan UMKM

Tips Memberikan THR Untuk Karyawan UMKM

Sudah satu tahun lebih pelaku usaha di Indonesia mengalami keterpurukan dengan bisnis yang dijalaninya. Pelaku usaha mengaku terdapat penurunan omzet akibat dari pandemi covid-19 ini. Beragam cara dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempertahankan usaha yang dijalankan di tengah kondisi pandemi saat ini. Selain masalah pandemi yang membuat omzet mengalami penurunan kini pelaku usaha juga harus berhadapan dengan tuntutan karyawan tentang THR.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan saat hari raya keagamaan oleh pelaku usaha kepada karyawan. THR diberikan dalam bentuk uang yang nominalnya sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi karyawan tunjangan hari raya ini yang sangat dinantikan. Kondisi pandemi sekarang ini membuat ekonomi mengalami keterpurukan sehingga memberikan rasa khawatir kepada karyawan apakah akan mendapatkan THR atau tidak. Berikut ini terdapat beberapa tips untuk pelaku usaha dapat memberikan THR yang tepat sasaran:

Melihat Kondisi Keuangan

Pelaku usaha harus mempertimbangkan kondisi keuangan sebelum melakukan pemberian THR kepada karyawan. Apakah keuangan dalam kondisi stabil atau tidak? Stabil disini mempunyai arti pelaku usaha memiliki dana darurat yang bisa digunakan. Jika omzet memang mengalami penurunan maka pelaku usaha dapat menggunakan dana darurat untuk membayarkan THR karyawan.

Mengetahui Waktu Pencairan THR

Pelaku usaha dapat mencairkan THR bagi karyawan secara tepat waktu jika memang usaha yang dijalankan dianggap memiliki omzet yang stabil.Dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, waktu yang harus dilakukan pelaku usaha dalam mencairkan THR adalah paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Dengan pertimbangan waktu yang diberikan untuk pencairan tersebut sehingga karyawan dapat menggunakan THR tersebut untuk mencukupi kebutuhan.

Memilih Cara Pembayaran THR

Dengan adanya Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020. Pelaku usaha yang memang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran THR diberikan kelonggaran oleh Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan. Pemerintah membagi menjadi 3 bagian yaitu mampu membayar THR, mampu membayar sebagian dan tidak mampu membayar. Untuk pemilik usaha yang mampu membayar harus segera membayarkan THR kepada karyawan. Kemudian untuk yang mampu membayar sebagian terdapat pilihan untuk membayar bertahap dengan melakukan koordinasi dengan karyawan. Untuk yang tidak mampu membayar dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah dimusyawarahkan bersama karyawan. Pilihan tersebut dapat dilakukan dengan proses musyawarah bersama antara pelaku usaha dengan karyawan tetapi pelaku usaha tetap wajib membayarkan THR sesuai peraturan yang berlaku.   

Itulah cara yang harus dilakukan pelaku usaha dalam memberikan THR bagi karyawan dalam kondisi pandemi saat ini. Bagi pelaku bisnis jika menemukan kendala dalam hal penyusunan sebuah laporan keuangan dapat mengunduh aplikasi dimulainol di playstore khusus untuk pengguna android.

Tips Memberikan THR Untuk Karyawan UMKM
Scroll to top