fbpx

Dimulai Nol

Menyederhanakan Transaksi Untuk Pelaku UMKM

Fenomena Wacana Validasi NIK Menjadi NPWP, Berikut Cara dan Sanksinya

Merekrut Sumber Daya Manusia yang Tepat untuk UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan regulasi turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Meskipun awalnya dijadwalkan untuk implementasi penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada awal 2024, DJP memutuskan untuk menunda hingga pertengahan tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk melakukan pengujian lebih lanjut dan menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan ini.
Yudha Wijaya, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, menyebutkan bahwa penundaan ini didasarkan pada evaluasi reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP.

Dengan implementasi baru dilaksanakan pertengahan 2024, waktu tambahan diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
Tujuan penundaan ini juga melibatkan integrasi penuh NIK-NPWP, sehingga wajib pajak dapat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi. Selain itu, beberapa revisi pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/2022 akan dilakukan sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

Proses validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui situs pajak.go.id dengan beberapa tahapan sederhana, memberikan kemudahan bagi masyarakat. DJP menyatakan bahwa sebanyak 58,7 juta NIK dapat digunakan sebagai NPWP per Agustus 2023.

Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK Anda tervalidasi:

1. Buka situs pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Sanksi untuk Wajib Pajak yang Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak yang tidak mematuhi perintah ini hingga 30 Juni 2024 akan menghadapi konsekuensi serius.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa konsekuensi tersebut termasuk kesulitan akses layanan perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika pemadanan NIK-NPWP tidak dilakukan tepat waktu, Wajib Pajak akan menghadapi kendala signifikan.

Sanksi lainnya bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar. PPh pasal 21, yang merupakan pemotongan atas penghasilan untuk pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan, akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dari tarif normal jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP.

Untuk menghindari sanksi ini, Direktorat Jenderal Pajak mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi pajak.go.id. Panduan langkah demi langkah juga disediakan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan pemadanan dan memastikan data terkini untuk penggunaan pada situs perpajakan.

Fenomena Wacana Validasi NIK Menjadi NPWP, Berikut Cara dan Sanksinya
Scroll to top